Sabtu, 08 Agustus 2020

KKL-DR "LARANGAN KETIKA HAID DALAM ISLAM'

 

"LARANGAN KETIKA HAID DALAM ISLAM"

Darah haid akan keluar secara periodik karena peluruhan dinding rahim karena tidak adanya ovulasi. Jika terjadi pembuahan dan kehamilan, perempuan tidak mengalami haid. Namun, selepas melahirkan, akan keluar darah nifas yang biasanya sekitar 40 hari usai persalinan.

Perempuan yang sedang haid atau nifas dianggap dalam keadaan berhadas sehingga ia dilarang melakukan ibadah-ibadah tertentu dalam Islam.

1. Sholat

Kewajiban sholat gugur pada perempuan yang sedang mengalami haid atau nifas, baik itu salat wajib maupun salat sunah.

Penyebab larangannya adalah syarat sah salat adalah suci dari hadas, sedangkan perempuan yang sedang haid atau nifas dalam keadaan yang tidak suci sampai darahnya berhenti dan mandi janabah.

Seperti Hadist yang diriwayatkan Mu'dzah bahwa ada seorang wanita bertanya kepada Aisyah, “Apakah kami perlu mengqada salat kami ketika suci?"

Aisyah menjawab "Apakah engkau seorang Haruriah?" Dahulu kami mengalami haid di masa Nabi masih hidup, namun beliau tidak memerintahkan kami untuk mengqadanya. Atau Aisyah berkata, “Kami pun tidak mengqadanya," (H.R. Bukhari).

2. Puasa

Perempuan yang sedang haid atau nifas tidak boleh melakukan puasa, baik itu puasa Ramadan atau puasa sunah. Jikapun dilaksanakan, maka puasanya tidak diterima oleh Allah SWT.

Dasarnya adalah pertanyaan Mu'adzah juga kepada Aisyah RA: "Kenapa gerangan wanita yang haid mengqada puasa dan tidak mengqada salat?"

Maka Aisyah menjawab, "Apakah kamu dari golongan Haruriyah? Aku [Mu'adzah] menjawab, "Aku bukan Haruriyah, namun aku hanya bertanya."

Aisyah menjawab, "Kami dahulu juga mengalami haid, maka kami diperintahkan untuk mengqada puasa dan tidak diperintahkan untuk mengqada salat," (H.R. Muslim).

3. Larangan berhubungan suami istri

Berhubungan badan bagi suami istri dianggap sedekah dan bernilai ibadah. Namun, bagi perempuan haid atau nifas, hubungan suami istri dilarang dan termasuk dosa besar.

Dalilnya adalah “Barangsiapa yang menyetubuhi wanita haid atau menyetubuhi wanita di duburnya, maka ia telah kufur terhadap apa yang diturunkan kepada Muhammad saw.," (H.R. Tirmidzi dan Ibnu Majah).

4. Menyentuh mushaf Al-Qur'an

Mushaf Al-Qur'an suci. Oleh karenanya, disunahkan untuk berwudu sebelum menyentuhnya. Sebaliknya, bagi perempuan yang haid atau nifas dilarang menyentuh Alqur'an karena halangannya tersebut.

5. Berdiam diri di mesjid

Larangan bagi perempuan haid atau nifas selanjutnya adalah berdiam diri di masjid berdasarkan firman Allah SWT dalam surah An-Nisa:43, "Wahai orang yang beriman! Janganlah kamu mendekati salat ketika kamu dalam keadaan mabuk, sampai sadar apa yang kamu ucapkan, dan jangan pula [kamu hampiri masjid ketika kamu] dalam keadaan junub kecuali sekedar melewati saja, sebelum kamu mandi [mandi junub]."

6. Tawaf

Perempuan haid atau nifas dilarang melakukan tawaf untuk mengelilingi Ka'bah. Rujukannya adalah riwayat ketika Aisyah RA mengalami menstruasi saat sedang berhaji, Nabi Muhammad bersabda padanya, "Lakukanlah segala sesuatu yang dilakukan orang yang berhaji selain dari melakukan tawaf di Ka’bah hingga engkau suci kembali," (H.R. Bukhari dan Muslim).

Follow Ig: @irfahtan_

#kkldriainpadangsidimpuan2020

#Relasikeagamaandansains

#Dakwahkeagamaanislam


2 komentar:

KKL-DR "TETAP TENANG SAAT HADAPI PANDEMI COVID-19"

   "TETAP TENANG SAAT HADAPI PANDEMI COVID-19" Beberapa hal yang harus dilakukan keluarga untuk menghadapi masa pandemi Covid-19 ...